Medan - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho divonis 4 tahun penjara. Gatot Pujo terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Didik Setyo Handono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/3).
Gatot juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Gatot, yakni tidak mendukung upaya program pemerintah memberantas korupsi. Gatot juga tidak memberikan contoh teladan kepada bawahannya serta masyarakat Sumut.
"Perbuatan terdakwa dapat menghambat kerjanya fungsi pengawasan DPRD Sumatera Utara terhadap pelaksanaan program SKPD membangun Sumatera Utara," kata hakim.
Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, jaksa pada KPK dan penasihat hukum Gatot menyatakan pikir-pikir. "Kita apresiasi hakim sependapat dengan jaksa. KPK tetap mengembangkan perkara ini," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Seusai sidang, Gatot langsung menemui keluarganya. Dia menolak memberikan keterangan kepada wartawan.** fdn/dc
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Didik Setyo Handono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/3).
Gatot juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Gatot, yakni tidak mendukung upaya program pemerintah memberantas korupsi. Gatot juga tidak memberikan contoh teladan kepada bawahannya serta masyarakat Sumut.
"Perbuatan terdakwa dapat menghambat kerjanya fungsi pengawasan DPRD Sumatera Utara terhadap pelaksanaan program SKPD membangun Sumatera Utara," kata hakim.
Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, jaksa pada KPK dan penasihat hukum Gatot menyatakan pikir-pikir. "Kita apresiasi hakim sependapat dengan jaksa. KPK tetap mengembangkan perkara ini," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Seusai sidang, Gatot langsung menemui keluarganya. Dia menolak memberikan keterangan kepada wartawan.** fdn/dc
0 comments:
Post a Comment