Powered by Blogger.
Home » » Parpol Percepat PAW 7 Anggota DPRD Sumut

Parpol Percepat PAW 7 Anggota DPRD Sumut

Medan - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), Dr Anang Anas Azhar MA, meminta partai politik di Sumatera Utara segera mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), pasca Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 7 anggota DPRD Sumut.

Saat ini internal DPRD Sumut mengalami  kekosongan 7 anggota dewan. Untuk mengisi kekosongan itu, partai politik harus secepatnya memproses PAW mereka (anggota dewan--red)," kata Anang Anas Azhar menjawab wartawan, di Medan, Rabu (1/3).    

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada 7 anggota DPRD Sumut. Mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang dihukum, Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta. Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 50 juta.

Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 92 juta.

Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 215 juta. Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500,911 juta.

Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 350 juta.

Anang menyebutkan, proses PAW dilakukan bukan karena like or dislike dalam politik. Tetapi, PAW dilakukan untuk menjaga konstitusi UU yang mengharuskan anggota dewan jika sudah divonis tetap, maka proses PAW dilakukan guna menjaga kontinuitas kinerja DPRD Sumut. 

"Kontiuitas diperlukan, apalagi kinerja DPRD Sumut belakangan ini berjalan tidak maksimal, karena proses hukum banyak menjerat anggota DPRD Sumut yang aktif atau mantan anggota dewan," katanya.

Sekedar diketahui, bahwa Gatot Pudjonugroho mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.

Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan adalah pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015.**


1 comments: