Medan - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Dr Anang Anas Azhar MA menilai, partai politik menengah dan kecil dipastikan tidak mengusung capresnya, jika ambang batas persyaratan capres 2019 ditetapkan 20 persen.
"Kalau presidential threshold (PT) diputuskan 20 persen, peluang partai politik menengah dan kecil sangat kecil mencalonkan capresnya," kata Anang Anas Azhar di Medan, Selasa (23/5).
Kekuatan politik di senayan melalui perwakilan partai politik, kata Anang, masih dikuasai Partai Golkar dan PDIP. Kendati, jumlah kursi di DPR RI tidak ada yang dominan, namun dua partai besar ini akan menjadi penentu untuk menetapkan sekaligus memutuskan ambang batas pesyaratan capres 2019.
"Kutub politik di senayan, saya kira hanya ada dua partai politik yakni Golkar dan PDIP. Sementara Gerindra, Demokrat, Hanura, PAN, PAN, PKS dan PPP masuk kategori partai politik tengah dan kecil. Kemungkinan politik bisa saja terjadi, masing-masing partai politik ini memiliki capresnya. Dan dipastikan, sulit untuk diusung jika tidak koalisi," kata Anang Anas Azhar yang juga dosen pascasarjana UIN-SU ini.
Sejauh ini, kata Anang, terkait ambang batas persyaratan capres masih menjadi tarik-ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, sejumlah fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu DPR belum sepakat terkait dengan besaran presidential threshold.
Anang menyebutkan, kabar yang beredar ada empat fraksi yang menginginkan angka batas ambang persyaratan capres 20 persen, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. Sedangkan PKB sendiri, justru mengusulkan di angka 5 persen. Sedangkan, partai politik lainnya, ingin agar ambang batas syarat pencapresan nol persen atau mengikuti angka ambang batas parlemen semata.**
0 comments:
Post a Comment