Powered by Blogger.
Home » » Syarat Ambang Batas Capres 20 Persen

Syarat Ambang Batas Capres 20 Persen

Jakarta - Persoalan presidential threshold alias ambang batas persyaratan calon presiden masih menjadi tarik-ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu DPR belum sepakat terkait dengan besaran presidential threshold.

Beberapa fraksi ingin presidential threshold nol persen, ada juga yang menghendaki 20 persen. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin ambang batas pencapresan di angka 20 persen.

"Mencalonkan presiden masak nol persen, kan harus dibuktikan dulu partai ini dapat suara atau tidak. Jadi kami sepakat tetap 20 persen," kata Tjahjo kepada wartawan di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih di kantor BPSDM Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Hal lain yang juga belum disepakati adalah soal sistem Pemilu 2019. Beberapa fraksi ingin sistem pemilu terbuka, ada juga yang menghendaki tertutup. Ambang batas partai boleh menempatkan kadernya di parlemen alias parliamentary threshold juga masih menjadi pembahasan alot.

Pemerintah, kata Tjahjo, ingin agar parliamentary threshold 3,5 atau 4,5 persen. Saat ini draf RUU Pemilu masih berada di tim sinkronisasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar pengambilan keputusan terkait dengan RUU Pemilu tidak perlu melalui voting dalam pansus ataupun paripurna.

"Kalau menurut saya, ini sebaiknya jangan divoting, perlu ada konsolidasi dulu karena ini menyangkut masalah tokoh atau presiden, penting, orang nomor 1 Indonesia, sehingga barangkali, semakin banyak pertimbangan menuju kesempurnaan tidak ada salahnya," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Seperti diketahui, ada empat fraksi yang menginginkan angka PT 20 persen, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5 persen. Sisanya masih ingin nol persen atau mengikuti angka ambang batas parlemen.

"Kalau calon yang sudah difilter sedemikian rupa oleh partai tapi bahwa tokoh itu kredibel, kapabilitasnya baik, itu sah-sah juga. Sehingga menurut saya, karena ini grey area, keputusan masing-masing parpol kita harapkan ini ketemunya ada di titik resultan itu," kata Taufik. ** dc

0 comments:

Post a Comment