Medan - Salah seorang pengusaha sukses dari Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan nama DL Sitorus, meninggal dunia pada Kamis siang (3/8), sekitar pukul 13.35 WIB.
Pria sepuh yang beberapa kali terjerat perkara hukum itu wafat saat berada di dalam pesawat yang akan membawanya menuju Kota Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa DL Sitorus menghembuskan nafas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA188. Pesawat itu akan membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, menuju Bandara Kuana Namu Internasional di Deli Serdang Sumatera Utara.
DL Sitorus mendapat kursi 8H pada pesawat yang dijadwalkan terbang sekitar pukul 13.35 WIB. Almarhum merupakan pengusaha kebun sawit yang namanya sangat dikenal oleh masyarakat Sumut. Ia memiliki perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar yang oleh Mahkamah Agung diputuskan berada di kawasan register 40 Padang Lawas, Sumut. Atas hal tersebut ia sempat divonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005, dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Namun, almarhum kembali terjerat kasus hukum karena kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, bernama Ibrahim.
DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, antara PT SG miliknya melawan Pemprov DKI.
Di samping kontorversinya, sosok DL Sitorus dianggap sangat dermawan bagi sebagian warga Sumut, terutama di kawasan Toba Samosir.
Sejak lama sayap bisnisnya merasuk ke dunia pendidikan. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) dan mendirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di kawasan Jakarta Selatan.
Selain dikenal sebagai pebisnis kelapa sawit yang sukses, ia juga pernah masuk ke gelanggang politik dengan mendirikan Partai Peduli Rakyat Nasional pada 2006. Partai ini tidak lepas dari kemelut perpecahan. ** ald/rmol
Pria sepuh yang beberapa kali terjerat perkara hukum itu wafat saat berada di dalam pesawat yang akan membawanya menuju Kota Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa DL Sitorus menghembuskan nafas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA188. Pesawat itu akan membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, menuju Bandara Kuana Namu Internasional di Deli Serdang Sumatera Utara.
DL Sitorus mendapat kursi 8H pada pesawat yang dijadwalkan terbang sekitar pukul 13.35 WIB. Almarhum merupakan pengusaha kebun sawit yang namanya sangat dikenal oleh masyarakat Sumut. Ia memiliki perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar yang oleh Mahkamah Agung diputuskan berada di kawasan register 40 Padang Lawas, Sumut. Atas hal tersebut ia sempat divonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005, dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Namun, almarhum kembali terjerat kasus hukum karena kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, bernama Ibrahim.
DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, antara PT SG miliknya melawan Pemprov DKI.
Di samping kontorversinya, sosok DL Sitorus dianggap sangat dermawan bagi sebagian warga Sumut, terutama di kawasan Toba Samosir.
Sejak lama sayap bisnisnya merasuk ke dunia pendidikan. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) dan mendirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di kawasan Jakarta Selatan.
Selain dikenal sebagai pebisnis kelapa sawit yang sukses, ia juga pernah masuk ke gelanggang politik dengan mendirikan Partai Peduli Rakyat Nasional pada 2006. Partai ini tidak lepas dari kemelut perpecahan. ** ald/rmol
0 comments:
Post a Comment